Persyaratan Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di Polres Siak

SKCK adalah salah satu surat yang harus disediakan bagi yang ingin melamar pekerjaan, CPNS, calon legislatif, masuk akmil, masuk sekolah polisi dan lain sebagainya. Untuk itu sebelum kita membuat SKCK kita harus mengetahui apa saja syarat administrasi yang harus kita miliki atau kita siapkan. Berikut ini kami lampirkan syarat yang dilengkapi jika ingin membuat SKCK di Polres Siak di Dayun.

1. Bagi WNI (Warga Negara Indonesia)

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
– Fotokopi Paspor (bagi yang ke luar negeri)
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi Akte Lahir/Ijazah Terakhir
– Rumus Sidik jari dari Kepolisian Setempat
– Pas photo 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah

Mau Buat Website Sesuai Budget?

2. Bagi WNA (Warga Negara Asing)

– Fotokopi Passpot
– Surat Sponsor dari perusahaan (asli)
– Foto Surat Nikah (apabila sponsor WNI)
– Fotokopi Kitas/Kitap
– Rumusan Sidik jari dari kepolisian setempat
– Pas photo 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning

Catatan:
Bagi pemohon untuk keperluan Nasional dan Internasional, kelengkapan berkas persyaratan administrasi permohonan SKCK dapat dikirim melalui email berikut:
– giatmas_mbs@yahoo.co.id
– giatmas.mbs@gmail.com

Sumber: Brosur Kepolisian di Polres Dayun

Semoga bermanfaat..

Baca juga:  Apakah Skandal data Facebook–Cambridge Analytica berdampak pada Facebook Ads yang Kita Gunakan?

Tinggalkan komentar