Berikut ini Persyaratan Membuat Surat Pelayanan Izin dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat di Polres Siak
Persyaratan:
– Surat permohonan izin/pemberitahuan dari pimpinan (Badan Hukum/Organisasi)
– Proposal kegiatan
– Izin tempat/ lokasi kegiatan
– izin/ rekomendasi dari instansi terkait sesuai substansi acara
– Fotokopi paspor, IMTA dan STM (apabila melibatkan orang asing)
– Rekomendasi polres/ polda setempat
– AD/ART organisasi
Sumber: Brosur Kepolisian di Polres Dayun
Semoga bermanfaat..